Mul.FokusFakta – Peraturan perundang-undangan adalah aturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum. Aturan ini dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi payung hukum yang mengatur tahapan dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan suatu peraturan perundang-undangan.
Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis melalui berbagai forum seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Hal ini memastikan partisipasi masyarakat dalam proses perundang-undangan yang lebih terbuka dan demokratis.
Undang-Undang tersebut sangat penting karena beberapa pertimbangan, di antaranya:
a. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Hukum: Negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem hukum nasional memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan pembentukan peraturan yang dilaksanakan melalui cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan landasan tertinggi dari sistem hukum di Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Ditetapkan oleh MPR dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang.
c. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Ditetapkan oleh DPR atau Presiden dalam hal darurat, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU.
d. Peraturan Pemerintah (PP): Ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU dan Perppu, serta mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaannya.
e. Peraturan Presiden (Perpres): Ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal tertentu yang penting dan strategis.
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Ditetapkan oleh DPRD Provinsi untuk mengatur masalah di tingkat provinsi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota): Ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota untuk mengatur masalah di tingkat kabupaten/kota.
Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, serta materi muatan yang diatur dalam masing-masing perundang-undangan tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Ditetapkan oleh MPR dan materi muatan yang diatur mencakup prinsip-prinsip dasar negara, hak, kewajiban, dan struktur pemerintahan.
- Ketetapan MPR: Ditetapkan oleh MPR dan materi muatan yang diatur mencakup keputusan-keputusan penting terkait dengan pembangunan nasional dan hal-hal strategis lainnya.
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Ditetapkan oleh DPR atau Presiden, materi muatan yang diatur sesuai dengan kebutuhan dan urgensi, seperti pembentukan lembaga negara, sistem perpajakan, atau masalah keamanan nasional.
- Peraturan Pemerintah (PP): Ditetapkan oleh Presiden dan materi muatan yang diatur meliputi pelaksanaan UU, kebijakan pemerintah, organisasi pemerintahan, serta hal-hal teknis lainnya yang diperlukan.
- Peraturan Presiden (Perpres): Ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal tertentu yang penting, seperti kebijakan ekonomi, keamanan, atau hubungan luar negeri.
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Ditetapkan oleh DPRD Provinsi untuk mengatur masalah di tingkat provinsi, seperti pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya alam.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota): Ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan materi muatan yang diatur mencakup masalah di tingkat kabupaten/kota, seperti tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan sosial.
Dengan adanya hierarki ini, setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan, ruang lingkup, dan materi muatan yang telah ditetapkan sesuai dengan tata aturan yang berlaku di negara ini.
Jenis Peraturan Perundang- Undangan | Yang Berwenang Menetapkan/ Mengesahkan | Materi Muatan yang Diatur |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) | Ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) | Meliputi jaminan hak asasi ma- nusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, dan lain sebagainya. |
Ketetapan MPR | Ditetapkan oleh MPR | Yang dimaksud dengan “Kete- tapan MPR” adalah Ketetapan MPR yang Sementara dan Ketetapan MPR masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. |
Undang- Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) | Rancangan UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal persetuju- an bersama. Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kepenting- an yang memaksa. | Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi: • Pengaturan lebih lanjut me- ngenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 • Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU • Pengesahan Perjanjian inter- nasional tertentu • Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU. |
Peraturan Pemerintah (PP) | Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. | Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya |
Peraturan Presiden | Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan pe- rintah peraturan perun- dang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menye- lenggarakan kekuasaan pemerintahan | Berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melak- sanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. |
Peraturan Daerah (Perda) Provins | Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujuai ber- sama DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi. | Berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peratur- an perundang-undangan yang lebih tinggi. |
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/ Kota | Rancangan Perda Kabupaten/Kiota yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten/ Kota dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten/Kota. | Sama dengan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota juga berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/ atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. |
Selain tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengakui adanya jenis perundang-undangan lainnya. Jenis ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh berbagai lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang atau atas perintah Undang-Undang, serta lembaga legislatif tingkat daerah seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa, atau setingkatnya.
Dengan adanya ketentuan ini, kita dapat menemukan produk-produk perundang-undangan di luar dari ketujuh jenis yang telah dijelaskan sebelumnya. Beberapa contoh produk perundang-undangan tersebut termasuk Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut diakui sebagai sah dan berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tata negara kita.
Tag : Mul.EduTech – MulTechWave
One thought on “Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan”